Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice di Pringsewu

Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice di Pringsewu

Medialampung.co.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sgit Yulianto mengingatkan jajarannya agar keberadaan rumah restorative justice dapat terus berkesinambungan. Tak hanya sekedar diresmikan namun kemudian tak ada aktifitas. 

"Saya minta tak hanya selesai disini tapi ada kesinambungan. Walau tak ada masalah tapi rumah restorative justice ini dapat digunakan untuk penyuluhan hukum," terang Kajati Lampung saat meresmikan Rumah Restorative Justice Lamban Mufakat Wonodadi Gadingrejo dan Sukamulya Banyumas kabupaten Pringsewu, Selasa (12/4). 

Kajati yang hadir bersama Aspidsus Mulyadi disambut Kajari Ade Indrawan, bupati H. Sujadi,ketua DPRD Suherman, Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Dandim diwakili kapten Redi serta jajaran lainnya.

Dengan adanya Restorative Justice sendiri, menurut Nanang Sigit Yulianto, bukan berarti institusi penegak hukum tak diperlukan. Tetapi perasaannya malah membantu serta meringankan tugas penegak hukum.

"Ada kriteria tertentu kasus yang di restorative justice," terang Kajati asal Sleman itu.

Kasus tertentu tersebut yakni ancaman hukumannya tak lebih dari 5 tahun atau denda tak lebih Rp2,5 juta, Pelaku tak pernah dihukum, kemudian ada perdamaian antara pelaku dan korban.

"Peran tokoh agama, masyarakat serta tokoh yang lain diperlukan guna menjamin pelaksanaan termasuk keputusannya," tandasnya.

Restorative justice, lanjut Nanang, memenuhi rasa keadilan dan merupakan penegakan hukum yang sebenarnya.

"Ada kepastian hak, ada keadilan (masing masing saling menghargai) ada kemanfaatan (pergaulan seperti sedia kala),” tutupnya.

Sementara itu bupati H. Sujadi menyambut baik sekaligus mendukung keberadaan Rumah Restoratie Justice.

"Program yang sangat bermanfaat semoga berjalan semakin baik. Masyarakat Pringsewu dapat merasakan manfaat," harap H. Sujadi.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: