Polres Lamtim Amankan Pengedar Pil Hexymer
Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Tersangka adalah MW (18), warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis pil Hexymer di wilayah Mataram Baru.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka MW terlibat dalam peredaran pil tersebut.
Kecurigaan petugas terbukti saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada 21 Mei 2021, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 butir pil hexymer warna kuning dan sebuah plastik klip biru yang di dalamnya berisi 4 butir pil hexymer kuning.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Dennis Arya Putra. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: