Polres Lamtim Amankan DPO Pencuri Motor Guru

Polres Lamtim Amankan DPO Pencuri Motor Guru

Medialampung.co.id - Upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku pencurian sepeda motor, Selasa (5/1).

Tersangka adalah, Sk (21) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Alin Emina Dewi (25) warga Desa Sripendowo Kecamatan Bandarsribowono yang berprofesi sebagai guru.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama seorang rekannya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban yang sedang diparkir di halaman salah satu toko di wilayah Kecamatan Bandarsribawono pada 30 Desember 2020. Para pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.

Berdasarkan laporan korban dan hasil rekaman CCTV, petugas Polres Lamtim berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Selanjutnya, tim Tekab 308 Polres Lamtim di back up personil Polsek Bandarsribawono, Polsek Labuhanmaringgai, Polsek Wayjepara dan Polsek Melinting berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Melinting.

Berikut tersangka turut diamankan bukti berupa satu buah sweater warna coklat dan sebuah masker scuba warna coklat.

Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 7 tempat kejadian peristiwa (TKP). Yaitu, 3 kali di wilayah Kecamatan Wayjepara, 3 kali di wilayah Kecamatan Bandarsribawono dan 1 kali di wilayah Kecamatan Labuhanmaringgai. 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Faria Arista. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: