Polres Lamtim Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Lamtim Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus narkoba.

Masing-masing, BN (17), BA (25) dan RF (21) warga Kecamatan Labuhan Ratu, serta SA (18) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu, seperangkat alat hisap (Bong) dan Korek Api.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 4 pemuda yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Labuhanratu.

Berdasarkan informasi itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Desa Rajabasalama Kecamatan Labuhanratu, pukul 22.30 WIB, Jumat (7/8).

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Dennis Arya Putra didampingi Kasubag Humas Polres Lamtim AKP Heru Prasongko. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: