Polres Lamtim Amankan 3 DPO

Polres Lamtim Amankan 3 DPO

Medialampung.co.id - Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka berbagai kasus kriminal. Masing-masing, Ansori (39) warga Desa Tritunggal Kecamatan Wawaykarya, Erwin (30) warga Kecamatan Batangharinuban dan Ismail (22) warga Desa Nibung Kecamatan Gunungpelindung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, ke 3 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus yang berbeda-beda.  

Menurutnya, tersangka Ansori diamankan petugas Polsek Wawaykarya, Kamis (7/5) pukul 18.00 WIB.  Tersangka diduga sebagai pelaku  pencurian telepon genggam milik Lamijan (44) warga Desa Tritunggal pada 12 April 2020, pukul 01.30 WIB.

Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela samping. Kemudian, membawa kabur telepon genggam merek Xiomi milik korban.

Selanjutnya, tersangka Erwin diamankan, Jumat (8/5) karena  diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik Reza Erlen Prayoga (20) warga Desa Trisnomulyo.  Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama seorang rekannya pada  5 Mei 2020 pukul 14.30 Wib.  

Modusnya, tersangka mengambil sepeda motor yang sedang dari dalam rumah Sahrul di tempat korban bekerja sebagai pemasang tenda. Tersangka, dapat dengan mudah mencuri sepeda motor itu, karena korban lupa mencabut kunci kontaknya.  

Sementara, Ismail juga diamankan, Jumat (8/5) karena diduga terlibat  aksi pencurian dengan kekerasan (curas)  terhadap Ahmad Jamsari (19) warga Dusun VII Desa Pelindungjaya, Rabu (29/4) pukul 22.30 WIB.

“Para tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Faria Arista. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: