Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Oknum Satpol PP

Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Oknum Satpol PP

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Masing-masing, MF (21) warga Kecamatan Bumi Agung dan SP (34) warga Kecamatan Purbolinggo Lamtim.

Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian, seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Sukadana dan Bumi Agung.

Dari informasi itu, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka SP di wilayah Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana, Rabu (11/8) pukul 15.00 WIB.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,29 gram.

Beberapa saat kemudian, Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka MF yang merupakan tenaga honorer Sat Pol PP Lamtim di wilayah Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, Rabu (11/8) pukul 17.00 WIB.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti 2 plastik klip bening berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan seperangkat alat hisap (bong).

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Denny Maulana. 

Sementara, tersangka MF mengaku baru 1,5 tahun bertugas sebagai tenaga honor  Satpol PP di lingkungan Pemkab Lamtim. Tersangka mengaku, menggunakan narkoba agar tidak mengantuk saat dinas malam. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: