Polres Lamtim Amankan 1 Tersangka Sabu

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (20/5). Tersangka adalah Khoironi (41) warga Serang Banten.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram. Kemudian, seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik yang masih terdapat cairan.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Putra Arya menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan tersangka yang diduga sedang mengkonsumsi sabu.
Berdasarkan informasi itu, petugas Polres Lamtim yang dipimpin KB0 Satnarkoba Ipda M.Ridho melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di wilayah Desa Pulosari Kecamatan Pasirsakti, pukul 00.30 Wib.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas AKP Dennis. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: