Polres Lamsel Amankan Delapan Tersangka Pembakar Mapolsek Candipuro
Medialampung.co.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 8 orang terduga pembakar Mapolsek Candipuro.
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, pasca pembakaran mapolsek Candipuro, aparat mengamankan 8 orang tersangka. Saat ini, polisi masih menyelidiki lain kemungkinan ada tersangka lain.
"Sementara ini masih ada 8 orang yang sudah kita amankan. Mereka yang membakar ataupun yang memprovokasi pembakaran Mapolsek. Yang pasti, mereka yang diamankan terlibat dalam merusak fasilitas negara," ungkap Hendro, saat meninjau Mapolsek Candipuro, Rabu (19/5).
Namun, Hendro belum mengetahui penyebab para tersangka itu ingin membakar Mapolsek, sehingga dirinya meminta kepada jajaran untuk mengungkap apa yang menyebabkan para tersangka ingin membakar fasilitas negara.
"Kalau masalahnya karena daerah ini rawan, itu bukan tugas polisi saja, tapi tugas seluruh masyarakat untuk menjaganya. Makanya, kita akan cari tahu latar belakangnya apa, mengapa mereka berbuat. Ini akan kita cari tahu akar masalahnya," ujarnya.
Hingga saat ini, Hendro belum mengetahui latar belakang tersangka membakar Mapolsek Candipuro. "Bisa juga kemungkinan pelaku yang membakar Mapolsek itu adalah pelaku tindak pidana. Makanya ini akan kita dalami," katanya.
Terkait perbaikan Mapolsek, sambung Hendro, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Lamsel untuk segera memperbaikinya. Hal ini agar pelayanan di Mapolsek tetap normal seperti biasa.
"Kalau pelayanan masih tetap berjalan. Tapi untuk fasilitas, saya sudah koordinasi dengan pak Bupati," ucapnya.
Sementara, Bupati Lamsel, Nanang Ermanto berjanji akan segera memperbaiki Mapolsek Candipuro. "Secepatnya akan kita anggarkan dan kita perbaiki. Nanti saya koordinasi dengan para kepala dinas untuk segera memperbaiki Mapolsek Candipuro," katanya. (yud/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: