Polres Lampura Ringkus Sindikat Narkoba, 1 Berstatus Pelajar

Polres Lampura Ringkus Sindikat Narkoba, 1 Berstatus Pelajar

Mediaampung.co.id - Dalam satu hari, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menggulung sebanyak 9 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Mirisnya, satu diantara sembilan tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar SMA di lingkungan Pemkab Lampura.

Aksi tangkap tangan jaringan pengedar dan penyalahguna narkoba tersebut bermula dari diamankannya Afrizal, (27), warga Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan rekannya berinisial RP (16), yang tercatat sebagai seorang siswa di salah satu sekolah menengah atas (SMA) yang ada di Kotabumi.

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (21/3) malam,  sekitar pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Sindangsari. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket klip ukuran kecil sabu.

Selanjutnya, petugas gabungan tersebut melakukan pengembangan, hasilnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim menggerebek tersangka Ade Sumantri alias Wandek, (41), warga Desa Gedungraja, Kecamatan Hulusungkai.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, diwakili Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar, membenarkan, tersangka Wandek ditangkap jajarannya saat sedang berada di seputaran jalan Bukitpesagi, Kelurahan Kotaalam, Lampura

“Tersangka kami amankan di TKP pada saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu," kata dia.

Sementara, lanjutnya, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita delapan paket klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat total bruto ± 1,40 gram.

Tak sampai disitu, tim gabungan tersebut kembali mengamankan Heri Septiawan, (27), warga Kelurahan Tanjungseneng, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada pukul 22.30 WIB.

“Anggota juga melakukan penangkapan selanjutnya atas tersangka Heri Septiawan,” ujar Rukmanizar.

Dikatakannya, tersangka Heri Septiawan diamankan di seputaran jalan Kapten Mustofa.

“BB yang turut disita berupa dua paket kecil sabu dengan berat total bruto ± 0,31 gram dan satu plastik klip,” kata Rukmanizar.

Pengejaran dan penangkapan atas pengedar narkoba selanjutnya, masih kata Rukmanizar, berlanjut pada pukul 23.00 WIB.

“Tim gabungan juga menangkap dua tersangka lainnya,” tuturnya seraya menyampaikan identitas keduanya, yakni Sunaryo, (28), dan rekannya Hendrik Irawan, (26), warga Kelurahan Tanjungseneng.

Dari kedua tersangka turut disita BB, berupa dua paket klip yang diduga sabu dengan berat bruto ± 0,32 gram beserta alat hisap (bong).

Kemudian, lanjut Rukmanizar, penangkapan terakhir adalah tim Opsnal Narkoba Polres Lampura, beserta anggota Polsek Kotabumi Utara, berhasil  menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Khairudin, (50), Dedeh Irawan, (41), serta Sutimin, (41), ketiganya warga Kotabumi, Kabupaten Lampura.

“Dari ketiga tersangka ini, BB yang disita berupa satu paket sedang sabu dengan berat bruto ± 0,38 gram,” katanya.

Saat ini, lanjut Rukmanizar, kesembilan tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: