Polres Lambar Amankan ‘Baby Lobster’ Senilai Rp 3 Miliar

Polres Lambar Amankan ‘Baby Lobster’ Senilai Rp 3 Miliar

Medialampung.co.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di back-up Tim  Tekab 308, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil  mengamankan ‘Baby Lobster’ atau benur  bernilai Rp3.043.200.000,- berikut  pengepul atau penjual di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, di wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Penangkapan pertama dilakukan di TKP Kecamatan Pesisir Utara, kemudian di Kecamatan Pesisir Selatan  dan Kecamatan Ngambur. Dalam ungkap di tiga TKP tersebut, polisi berhasil  mengamankan 20.288 baby lobster.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silva Setiawan, S.H, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan, untuk ungkap pertama di Kecamatan Pesisir Utara dilakukan pada Senin (9/9/2019), orang yang diduga pelaku atas nama TA alias AAN.

Barang bukti (BB)  berupa 8.685 ekor Baby Lobster, dua buah polyfoam kecil warna putih, tiga buah mesin angin (Blower) Portable merk DC-2800  warna biru tua, dua buah mesin angin (Blower) Portable merk KIYOSAKI warna abu-abu, satu buah mesin angin (Blower) Portable merk HAI LONG warna biru muda, satu buah mesin angin (Blower) Listrik merk AMARA warna biru tua dan satu buah mesin angin (Blower) Portable merk ARMADA warna abu-abu.

“Kronologisnya, sekitar pukul 16.30 Wib Tim Tipidter bersama Opnal mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan tindak pidana penangkapan dan/atau pengeluaran benur lobster di Pekon Kerbang Dalam Kecamatan Pesisir Utara, selanjutnya kami melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud,” ujarnya.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Lambar melihat mobil pelaku pada saat di berhentikan pelaku melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran hingga 15 menit. Pelaku berhasil dibekuk setelah terpojok dan tidak bisa kabur.

”TA alias AAN diminta menunjukan tempat persembunyian Baby Lobster tersebut dan ternyata benar bahwa baby lobter tersebut di simpan di suatu rumah, sekitar 8.685 ekor ditemukan dengan nilai Rp1.302.750.000,- yang akan di jual ke Kabupaten Bintuhan Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Selanjutnya TKP kedua, pelaku yang berhasil diamankan berinisial PP  warga Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan pada  Kamis (12/9) sekitar pukul 13.00 Wib. Penangkapan tersebut juga bermula saat tim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.

”Setelah mendapatkan lokasi pelaku kemudian melakukan penggerebekan tempat tersebut dan didapati pelaku PP sedang melakukan penghitungan benih lobter sekitar 5.000 ekor, dan barang bukti lainnya yang hampir sama dengan alat-alat yang diamankan dari tersangka pertama,” kata dia.

Satu jam pasca pengungkapan TKP kedua, lanjut Made, pihaknya  kembali berhasil mengungkap kasus serupa  dengan TKP Kecamatan Ngambur, tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial WS. Saat penggrebekan, pelaku sedang menghitung Baby Lobster di kediamannya  sebanyak 6.603 ekor dan barang bukti lainnya.

”Total benur yang berhasil diamankan yakni sebanyak 20.288 ekor, dan telah dikomunilasikan dengan Balai Karantina ikan untuk pelepasan dan pengukuran terhadap benih lobter tersebut, sementara untuk tersangka dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polres setempat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: