Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Waykanan

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi di Waykanan

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan kembali berhasil mengungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga Ekstasi dengan meringkus ACS warga Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin, Sabtu (22/8).

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat narkoba AKP Firmansyah bahwa penangkapan terhadap HCS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap DS Jumat lalu .

"Penangkapan ACS, adalah hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan terhadap DF yang  ditangkap  pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 WIB di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan dimana menurut pengakuan DS sebelumnya ,bila ia bersama dengan ACS membeli narkotika jenis Ekstasi tersebut di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ACS di kios tempat bekerja.," ujar AKP.Firmansyah .

Lebih jauh Kasat Narkoba menerangkan, berdasarkan hasil penggeledahan badan atau pakaian, petugas menemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya terdapat 3 ½ (tiga setengah) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 1,51 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Firmansyah.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: