Polisi Ringkus Bandar Ekstasi

Polisi Ringkus Bandar Ekstasi

Medialampung.co.id -  Anggota  Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus seorang tersangka pengedar pil ekstasi saat akan transaksi tidak jauh dari kediamannya di Jalan Stadion Timur, Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi setempat, Sabtu (25/4), sekitar pukul 22.00 WIB. 

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak lima butir pil ekstasi warna biru yang disimpan dalam saku celana nya. Tersangka adalah Abdul Rohim (47), warga Jalan Stadion Timu, Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, Lampura itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan atas dugaan  kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.           

 "Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi kini masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono kepada Minggu (26/4).               

Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan adanya laporan dari warga transaksi narkoba di lokasi itu. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui barang terlarang tersebut adalah milik temannya yang dititipkan kepadanya. 

"Barang terlarang tersebut milik temannya dan saya hanya dititipkan," kata kasat menirukan penuturan tersangka. 

Dalam menangani kasus ini, lanjut kasat Narkoba, pihaknya kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berikut  mengamankan barang bukti lima butir pil ekstasi. 

"Sebelum melakukan pemeriksaan di tengah wabah corona saat ini, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu pengaturan suhu tubuh serta semprot cairan disinfektan kepada tersangka," kata kasat kembali. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: