Polisi Periksa Saksi Malpraktek Khitan

Polisi Periksa Saksi Malpraktek Khitan

Medialampung.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi korban, dalam perkara malpraktek yang mengakibatkan terpotongnya alat kelamin MW (10) saat dikhitan oleh mantri liar di Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS).

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Setiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres Lambar AKP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kanit Tipidter Ipda Juherdi mengatakan, saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan yakni kakek korban atas nama Sugiarto, berikut saksi-saksi lainnya.

”Kami terus mendalami kasus terpotongnya kelamin seorang siswa sekolah dasar MW setelah dikhitan oleh SU seorang mantra liar  yang diketahui beralamat di Pekon Roworejo Kecamatan Suoh, kakek dan saksi  lainnya kami panggil, dan kami mintai keterangan kembali,” ungkap Juherdi.

Hingga kemarin, pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap pelaku, hal ini karena atas dasar beberapa pertimbangan. ”Tentu tidak serta merta kiita bisa langsung melakukan penahahan setelah kita terima laporan, karena tentunya  ada proses hukum yang harus dilaksanakan terlebih dahulu,” imbuhnya.(nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: