Polisi Masih Lengkapi BAP Peratin Batuapi

Polisi Masih Lengkapi BAP Peratin Batuapi

Medialampung.co.id –  Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis (28/11) lalu. Kini tim Penyidik Polsek Sekincau, masih melengkapi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Aris Mulyono.

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan pelengkapan hasil BAP tersebut dilakukan dengan proses yang cukup panjang, dimana pihaknya masih melengkapi sejumlah berkas dengan kembali memeriksa Aris Mulyono termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi ahli.

“Kita masih melengkapi hasil BAP, termasuk memeriksa saudara AM, disamping itu kita juga akan minta keterangan dari saksi ahli yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan,” terang Suharjono.

Dikonfirmasi terkait kemungkinan berkembanganya proses penyidikan ke tersangka lainnya, untuk sementara pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai hal tersebut.

“Kita belum tahu, lihat hasil pemeriksaan lanjutan nanti. Mudah-mudahan tidak ada, karena dengan ini saja kita berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku perambahan hutan,” singkat dia. (edi/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: