Polisi Kembali Membekuk Seorang Bandar Narkoba

Polisi Kembali Membekuk Seorang Bandar Narkoba

Medialampung.co.id - Apa yang di perbuat itu pula yang harus di pertanggung jawabkan, kalimat diatas terjadi pada EM (39) seorang Residivis warga Dusun Kemala Indah Desa Blambangan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ini, terpaksa harus diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, lantaran padanya ditemukan narkoba jenis sabu, Selasa (11/8), sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penangkan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket sabu seberat 1,43 gram seharga Rp 3 juta yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas.

Menurut Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, tersangka yang diketahui seorang residivis ditangkap kembali dalam kasus yang sama yakni dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap di kediaman rumahnya dan pihaknya berhasil menyita barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,43 gram siap edar," ujarnya, Rabu (12/8).

Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan tersangka, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka kembali menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya. 

"Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya pernah menjalani hukuman kasus narkoba tahun 2018 lalu. 

"Saya nekat kembali menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan,"ujar kasat menirukan ucapan tersangka.

Sedangkan tersangka juga mengakui barang narkoba jenis sabu-sabu dalam satu paketnya dijual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 350 ribu/paket, Rp 600 ribu/paket hingga Rp 800 ribu/paket. 

"Saya melayani para pembeli untuk wilayah Kecamatan Blambangan dan Abung Selatan," aku tersangka. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: