Polisi Dalami Keterlibatan Dua Pelaku Lain

Polisi Dalami Keterlibatan Dua Pelaku Lain

Medialampung.co.id – Penyidik Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat masih mendalami keterlibatan dua pelaku lain dalam praktek Illegal Logging yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara.

Seperti diketahui, terkait telah ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapat pengakuan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi perambahan hutan tersebut.

Hal itu terungkap berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD Lambar Hi. Untung bersama Wakil Ketua I sekaligus Koordinator Komisi I Hi. Sutikno di Mapolsek Sekincau pada Jum’at (29/11) lalu.

“Memang dari hasil dari perkembangan pemeriksaan ada pengakuan keterlibatan pelaku lainnya tapi ini masih kita dalami, apabila nanti alat bukti sudah cukup maka tentu akan kita proses,” terang Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya sempat memeriksa salah satu terduga pelaku tersebut yaitu Kepala Pemangku Talangbaru, Sumani. Namun proses itu hanya dilakukan untuk melengkapi berita acara poemeriksaan terhadap dua pelaku penggesek.

“Iya memang sempat kita panggil untuk diperiksa, setelah itu yang bersangkutan kita perbolehkan pulang. Saat ini proses kasus Illegal Logging ini masih terus berjalan, untuk perkembangan pemeriksaan nanti kita sampaikan,” imbuhnya.

Komisi I DPRD sebelumnya mendorong aparat kepolisian bersikap adil dalam menangani perkara illegal logging, sebab berdasarkan hasil keterangan tiga tersangka  dalam kasus itu, ada dua aktor lainnya yakni Kepala Pemangku Talangbaru Sumani dan salah seorang warga yang membantu menjual yaitu Jahrul.

“Intinya kami minta polisi bersikap adil, karena dari hasil sidak atau peninjauan di Polsek Sekincau ada pengakuan dari tukang gesek dan peratin bahwa Kepala Pemangku Talangbaru yaitu Sumani dan salah seorang warga yang membantu menjual yaitu Jahrul ikut terlibat dalam kasus tersebut. Mereka berdua ini juga merupakan aktor dalam kasus Illegal Logging ini,” terang Ketua Komisi I DPRD Lambar Hi. Untung yang dididampingi Wakil Ketua I sekaligus Koordinator Komisi I Hi. Sutikno.

Pihaknya pun tidak menampik bahwa yang mendalangi atau yang memberikan perintah untuk melakukan Illegal Logging tersebut adalah Peratin Batuapi yaitu Aris Mulyono. Berdasarkan hasil pengakuan peratin dalam sidak itu, dirinya hanya memerintah Sumani melakukan penebangan untuk keperluan pembangunan jembatan dan masjid. Namun nyatanya hal tersebut dilakukan Sumani melebihi kebutuhan bahkan hasil penebangan kayu dijual ke Jahrul.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD yang juga Koordinator Komisi I Hi. Sutikno menambahkan, peratin memang memberikan perintah kepada kepala pemangku untuk keperluan jembatan dan masjid tapi nyatanya Sumani memerintahkan tukang gesek untuk melakukan penggesekan kayu di Register 43B serta melebihi kebutuhan, dan ini baru diketahui.

“Sebenarnya aktor kasus Illegal Logging itu adalah kepala pemangku Sumani dan Jahrul namun keduanya justru sampai saat ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.

Bahkan, kata dia, yang sangat jelas bahwa selama ini kedua pekerja atau penggesek kayu tersebut tinggal serta makan dan minum di kediaman kepala pemangku setempat. “Kita minta pihak kepolisian untuk bertindak adil. Jika ketiganya ditahan semestinya dua orang ini juga ditahan,” pungkas Sutikno. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: