Polisi Ciduk Empat Pengguna Sabu di Pringsewu

Polisi Ciduk Empat Pengguna Sabu di Pringsewu

Medialampung.co.id-Empat warga diamankan serta satu melarikan diri saat anggota Polres Pringsewu melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda.

Masih dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2020 Team TEKAB 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yakni RL (26 ) dan  AS (25) keduanya warga Pringsewu, Sabtu (21/3).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki ismanto, SH., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan sekira jam 20.00 WIB, RL diamankan di Jalan Lingkar utara Podorejo Kecamatan Pringsewu.

Adapun barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip berisi sabu seberat 0,65 gram, 2 (dua) pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) sekop dari sedotan, 1 (satu) bundle plastic, 1 (satu) buah gulungan tisu, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) unit HP merk strawberry dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan sekira jam 20.30 WIB dilakukan penangkapan atas nama AS di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Pringsewu. Dengan barang bukti 1 (satu) plastic klip berisi sabu seberat 0,15 gram, 1 (satu) buah botol plastic dengan tutup berlubang/bong, 4 (empat) buah sedotan, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah filter puntung rokok, 1 unit HP oppo warna merah dan 1 (satu) unit motor Beat Warna hitam.

Sementara itu dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH., petugas berhasil mengamankan dua orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan.

Dalam penggerebekan tersebut dua pelaku yang tertangkap adalah warga Kecamatan Pringsewu yakni ER (47) dan IG (39) sedangkan satu orang yang diketahui berinisial PN berhasil kabur dan kini sedang dalam pengejaran.

"Adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan milik pelaku IG yang berlokasi di Pringadi Pringsewu Utara sedang berlangsung pesta Narkotika jenis sabu," jelas Kasat Res narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH., mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pringsewu. "Keduanya  kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Iptu Dedi.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: