Jumlah Kursi DPRD Pesawaran Berkurang
Medialampung.co.id - Potensi berkurangnya jumlah kursi di DPRD Pesawaran saat ini semakin besar.
Pasalnya, penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) oleh Disdukcapil setempat paling lambat disampaikan ke KPU sekitar Oktober 2022 mendatang.
Sementara berdasar pemutakhiran data yang telah dilakukan Disdukcapil Kabupaten Pesawaran, jumlah penduduk setempat sekitar 477.165.
Hal itu tentunya berimbas pada berkurangnya kursi anggota DPRD di kabupaten setempat yang semula 45 kursi menjadi 40 kursi pada periode pemilu 2024 mendatang.
Jika merujuk pada undang undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum pasal 191 ayat 2 huruf (e) disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
"Pemilu serentak rencananya diagendakan Februari 2024. Dan berdasarkan Undang-Undang nomor 7, DAK2 diserahkan ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum pemilu atau jika dihitung mundur, diserahkan Oktober tahun ini," ungkap Ketua KPU Pesawaran, Yatin.P. Sugino.
Menurut Yatin, DAK2 merupakan rujukan bagi KPU untuk menentukan jumlah kursi di DPRD pada pemilu 2024 mendatang.
Tentunya jika pada Oktober 2022, pemutakhiran data kependudukan menghasilkan di range 400 sampai 500 ribu jiwa, konsekuensinya jatah kursi di DPRD Pesawaran tinggal 40 kursi lagi.
"Ya pasti akan berkurang (alokasi kursi DPRD) jika data kependudukan masih sama dengan saat ini. DAK2 itu menjadi rujukan KPU Untuk menentukan jumlah alokasi kursi di masing masing kabupaten/kota," tandasnya.(ozi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: