Polisi Bekuk Dua Remaja Pembobol SDN 5 Gadingrejo

Polisi Bekuk Dua Remaja Pembobol SDN 5 Gadingrejo

Medialampung.co.id - Pelaku pencurian barang elektronik di SDN 5 Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu akhirnya terungkap setelah MA (16) dan DP (19) diamankan oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Selasa (29/01) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) hasil curian kedua pelaku berupa satu Kotak Kardus Speaker Aktif merk ADVANCE type K1212(S), satu unit Speaker Aktif merk ADVANCE type K1212(S) yang telah dirubah bentuk oleh Keduanya dan satu unit Mic Wireless.

Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan kedua pelaku berhasil dibekuk di kediaman orang tuanya masing-masing tanpa  perlawanan.

"Keduanya diamankan berdasarkan laporan guru SDN 5 Gadingrejo Atik Mayasari (43) pada tanggal 15 Januari 2020 yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/ B-33/I/2020/LPG/RES SEWU/SEK GADING," jelasnya seraya menyebutkan total kerugian akibat pencurian itu sebesar Rp 1.8 juta.

Dijelaskannya, pencurian dilakukan kedua tersangka pada Selasa (14/1) sekitar pukul 03.00 WIB dengan modus kedua pelaku masuk ke dalam ruang guru melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. Kemudian mengambil barang-barang elektronik dari dalam gedung sekolah tersebut.

“Saat ini pelaku dan BB masih diamankan di mapolsek untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: