Polisi Bekuk 2 Pemuda Pemakai Tembakau Gorila

Medialampung.co.id - Membangkitkan nafsu makan, serta membuat tidur menjadi nyenyak dan badan terasa enteng setelah bangun tidur menjadi salah satu pengakuan pemuda asal Ambarawa yang di tangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota Polres Pringsewu karena menggunakan tembakau Gorila. Kedua pemuda tersebut yakni AP Als Begok (19) dan AY (14) .
Pada anggota Polsek Pringsewu yang memeriksanya AP mengaku mereka telah beberapa kali mengkonsumsi tembakau gorila . Efek pertama yang dirasakan badan agak kejang seperti tertimpa benda berat setelah itu terus suasana menjadi lucu tanpa sebab.
"Efek selanjutnya bisa bikin enak makan, tidur enak dan bangun tidur badan enteng. Tapi saya menyesal menyalahgunakan barang haram tersebut," aku AP dihadapan penyidik
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, S.H, M.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan kedua pemuda itu secara bersamaan diamankan Jumat (13/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya keduanya sempat mengkonsumsi barang tersebut kios burung di Pekon Sumberagung Lanjut Kompol Basuki Ismanto, dari keduanya, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua linting tembakau Gorila, satu bungkus rokok , satu plastik klip bening terdapat sisa pakai tembakau Gorila, satu plastik klip warna coklat emas yang berisi satu paket 2,5 R tembakau gorila dan satu buah dompet warna coklat.
Terkait asal tembakau Gorila itu dari keterangan tersangka diakui sebagai barang miliknya yang dibeli melalui media sosial yang diantar penjualnya ke tempat mereka.
"Kedua pelaku sudah dua kali membeli via COD yakni awal bulan Maret 2020 sebanyak satu paket (2,5R) seharga Rp.300 ribu dan yang kedua pada Kamis 12 Maret 2020 sekira jam 19.30 WIB sebanyak satu paket seharga 350 ribu," jelas Kompol Basuki.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman hukuman Lima tahun penjara.
"Tetapi karena salah satu masih berstatus anak dibawah umur maka proses penyidikannya pada sistem peradilan pidana anak," tegas Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, S.H. M.H., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K. (sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: