Polisi Amankan Satu Pengguna Sabu di Obyek Wisata Bukit Manjani

Polisi Amankan Satu Pengguna Sabu di Obyek Wisata Bukit Manjani

Medialampung.co.id - Kedapatan memakai narkoba jenis sabu, ZI (44) diamankan polisi di areal obyek wisata Bukit Manjani Pekon Kresnomulyo kecamatan Ambarawa Pringsewu.

Saat proses penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan Polisi dan melarikan diri ke areal perkebunan.

"Selain tersangka ZI dalam penggerebekan pada Minggu (5/9) malam, juga berhasil ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api," terang Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom., mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri SIK.

Polisi, lanjutnya, saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang melarikan diri.

"ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: