Polisi Amankan Pelaku Judi di Way Suluh

Polisi Amankan Pelaku Judi di Way Suluh

Medialampung.co.id Unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengamankan dua pelaku perjudian jenis kartu remi (judi leng), di Pekon Way Suluh Kecamatan Krui Selatan, sekitar pukul 00.10, Sabtu (7/12).

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., melalui Kanitreskrim, Ipda Akmaludin, mengatakan dua pelaku perjudian yang diamankan itu yakni Sanul (52) warga Pekon Way Suluh dan Supardi (29) warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan.

Selain megamankan dua pelaku perjudian, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya juga sempat memeriksa dua orang warga yakni IS (60) warga Pekon Way Napal dan US (60) warga Pekon Way Suluh.

“Kedua warga  itu yakni IS dan US hanya dimintai keterangan, karena saat kejadian hanya sebagai penonton bukan pemain,” katanya.

Dijelaskan, penangkapan dua pelaku perjudian itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pekon Way Suluh ada perjudian jenis kartu remi (judi leng) yang meresahkan masyarakat di sekitarnya. Setelah mendapat laporan itu, jajaran unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penggrebekan.

“Saat dilakukan penggrebekan, di lokasi perjudian itu ternyata benar terdapat banyak orang yang sedang melakukan permainan judi,” jelasnya.

Namun, kata Akmal, karena lokasi perjudian ditempat terbuka disamping rumah warga, pada saat penggrebekanitu banyak pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga jajaran anggota unitreskrim setempat hanya berhasil mengamankan dua pelaku perjudian dan dua warga yang sedang menyaksikan perjudian itu.

Ditambahkannya, untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan saat dilokasi perjudian itu yakni uang tunai senilai Rp350 ribu, enam set kartu remi yang sudah dipergunakan, 12 set kartu remi yang masih baru dan belum dipergunakan serta enam unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis. Pihaknya hanya mengamankan dua orang tersangka yakni Sanul dan Supardi, sedangkan untuk dua warga yang saat kejadian hanya menyaksikan perjudian yakni IS dan US itu langsung  dipulangkan ke kediamannya.

“Dua pelaku dan semua barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diherat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: