Polisi Amankan DPO Pengedar Sabu di Waykanan

Polisi Amankan DPO Pengedar Sabu di Waykanan

Medialampung.co.id - Gabungan anggota Satresnarkoba, Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek Baradatu Polres Waykanan dipimpin Kasatres Narkoba dan Kasat Intelkam polres Waykanan berhasil ungkap kasus penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Rabu (9/9).

Tersangka berinisial MS (37) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H., S.IK., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Satresnarkoba Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa MS sebagai Bandar dari penangkapan tersangka AHMAD yang notabene adalah kakak kandung dari MS pada kasus Narkoba sebelumnya yang bebas berkeliaran dan menurut informasi, MS tengah melakukan pesta narkoba di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota gabungan Polres Waykanan bersama Polsek Baradatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., M.H dan Kasat Intelkam Iptu Donny Oktarizal,SH melakukan penyelidikan menuju ke rumah tersebut dan melihat kehadiran anggota Polres Waykanan, beberapa orang yang berada didalam rumah langsung melarikan diri dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MS yang tidak lain pemilik rumah.

Hasil penggeledahan badan/pakaian ditemukan pada genggaman tangan sebelah kanannya berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat ½ (setengah) butir tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi.

Tak hanya itu, di samping rumah diatas lantai di samping tersangka MS diamankan, ditemukan seperangkat alat hisap (bong) dari botol dari kaca bening dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya MS yang mengaku telah menjalankan Bisnis Narkoba selama beberapa tahun terakhir ini, beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35/2009 pada perkara sebelumnya dan pada perkara saat ini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ungkap AKP Firmansyah, SH.,MH.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: