Polhut Terus Upayakan Pencegahan Karhutla

Polhut Terus Upayakan Pencegahan Karhutla

Medialampung.co.id - Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lampung Barat menjadi perhatian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Saat ini Polisi Kehutanan (Polhut) terus meningkatkan upaya pengawasan dan pencegahan.

Pasalnya, hingga kemarin tercatat khususnya laporan yang berhasil di himpun Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPH) 2 Liwa, ada dua laporan kebakaran hutan lindung di Register 44 dan Register 45 B serta tiga laporan kebakaran lahan gambut.

Kanit Polhut KPH II Liwa Drs. Bambang Irawan, menjelaskan hingga kemarin pihaknya telah menerima 5 laporan kebakaran lahan dan hutan tepatnya dua titik kebakaran hutan lindung di Register 44 Gunung Remas, dan Register  45 yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Sumberjaya.

“Dua kejadian di Register 44 B dan 45 B itu terjadi di hutan bambu yang masuk dalam kawasan hutan lindung, totalnya ada sekitar dua hektar hutan yang  terbakar,” terang Bambang.

Sementara, kata dia, untuk kebakaran lahan tercatat sudah ada tiga kejadian yaitu satu titik di wilayah Pekon Lombok, Kecamatan Lumbokseminung yang menghanguskan sekitar 1 hektar lahan gambut, dan dua titik di Pekon Hujung, Kecamatan Belalau yang total lahan terbakar mencapai 1,5 hektar. Namun pihaknya memastikan status lahan tersebut di luar hutan lindung.

“Untuk kebakaran lahan di tiga titik itu statusnya lahan marga dan hutan adat. Kendati begitu apapun alasannya kebakaran hutan maupun lahan harus menjadi perhatian kita bersama karena dampaknya berbahaya baik untuk kehidupan manusia maupun satwa,” imbuhnya.

Untuk itu, saat ini dirinya telah memerintahkan seluruh jajaran aparat Polhut untuk melakukan patroli dan turun ke setiap pekon melakukan penyuluhan dan melakukan pemasangan papan imbauan di sejumlah hutan lindung yang tersebar kawasan di register untuk mencegah kebakaran.

“Sejauh ini kami kita terus melakukan patroli, turun ke pekon-pekon untuk memantau aktivitas masyarakat, dan kami tegaskan bahwa kita tidak segan-segan menindak apabila ada oknum yang secara sengaja membakar lahan dan hutan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan akan terancam sanksi yang tidak main-main sesuai Undang-Undang No.41/1999 tentang kehutanan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata.

“Sanksi pidana pembakaran hutan yang diatur dalam pasal 78 yakni barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sedangkan yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.(edi/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: