Polda Lampung Surati Sekwan Lampura, Ada Apa?

Polda Lampung Surati Sekwan Lampura, Ada Apa?

Medialampung.co.id - Polda Lampung membenarkan adanya surat undangan klarifikasi yang dikirimkan Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lampung Utara Hi. Adrie, SH., M.M.

Itu tertuang dalam surat yang dikirim oleh Kasubdit III/Tipidkor AKBP Yonirizal Khova dengan Nomor B/482/VI/2020/Subdit III/Ditreskrimsus, Klarifikasi Biasa Perihal Permintaan Keterangan dan dokumen, yang dibuat pada 21 Juni 2020.

Dimana salah satu poin di surat tersebut menyampaikan bahwa saat ini Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor T.A 2018 s.d 2019 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, guna kepentingan bahan keterangan, dimohon kepada saudara untuk dapat secara langsung memberikan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas pada Kamis (25/6), pukul 10.00 WIB, bertemu Kompol Donny Hendri Dunand," bunyi petikan surat tersebut.

"Ya benar, pihak penyidik tengah melayangkan undangan Klarifikasi kepada yang bersangkutan, bentuk klarifikasinya seperti yang tertuang di undangannya," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6).

Tujuannya undangan tersebut agar terang suatu permasalahan yang sedang ditangani ditangani.

"Itu undangan ya, bukan pemanggilan. Kalau pemanggilan ada Yusdisianya, seperti di Panggil sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi. Ini permintaan biasa dan klasifikasinya biasa," ucapnya.

Sementara, saat mencoba konfirmasi terhadap pihak kepolisian yang tertera di Surat Kompol Donny Hendri Dunand terkait pemanggilan sekwan DPRD Lampung Utara.

"Bukan pemanggilan, kalau pemanggilan sudah sidik, tapi saya gak bisa memberikan keterangan juga mas, saya sekarang lagi diluar juga," singkatnya.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: