Polda Lampung Gagalkan Transaksi Benur di Pesbar
Medialampung.co.id - Sebanyak 6.800 ekor benih baby lobster (benur) berhasil diamankan oleh Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung di Pekon Sumber Agung, Kec. Ngambur, Kab. Pesisir Barat. Atas tangkapan ini polisi masih melakukan pengembangan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan terkait kasus ini. "Ya masih dikembangkan," kata Pandra -sapaan akrabnya- pada Rabu (23/6).
Menurut Pandra, penindakan itu berawal dari tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual-beli benur pada hari Minggu (20/6) lalu.
"Lalu sekitar pukul 17.30 WIB, tim bergerak menuju rumah pelaku berinisial M dan melakukan pemeriksaan di rumahnya," katanya.
Hasil pemeriksaan lanjut Pandra, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benur yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM).
Atas pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA semuanya warga Sumber Agung.
“Diperkirakan harga benur itu Rp150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp 1.020.000.000,” sebut Pandra.
Pandra menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang RI No.31/2004 jo. Undang-Undang RI No.45/2009 tentang Perikanan.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: