Poktan Penerima Bantuan Diharuskan Daftar AUTP

Poktan Penerima Bantuan Diharuskan Daftar AUTP

Medialampung.co.id - Masih sedikitnya jumlah Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Lambar yang mendaftar menjadi peserta program asuransi usaha tani padi (AUTP), mendapat perhatian serius dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH).

Kepala DTPH Yedi Ruhyadi, S.P., mengungkapkan tahun ini pihaknya menargetkan 1.000 hektar (Ha) lahan persawahan di wilayah kabupaten ini terdaftar pada program AUTP, namun hingga kini target tersebut belum tercapai.

“Kita sudah gencar sosialisasi baik melalui penyuluh pertanian maupun langsung kepada kelompok tani, namun sejauh ini jumlah poktan yang mendaftar masih jauh dari harapan. Jadi kita akan mengenjot poktan khususnya penerima bantuan untuk mendaftar AUTP untuk mengejar musim tanam Oktober-Desember,” kata Yedi.

Kata dia, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada bahwa kelompok tani penerima bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten diharuskan untuk mendaftar AUTP.  “Bantuan khusus komoditi tanaman padi sawah itu bisa berupa benih, mesin traktor, pompa air maupun bantuan lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten. Jadi kita mengimbau kepada poktan penerima bantuan untuk segera mendaftarkan kelompoknya menjadi peserta AUTP,” tegas dia.

Lebih jauh dia mengungkapkan, luas lahan areal persawahan di Kabupaten Lambar mencapai 13.443 hektar dan jika seluruh poktan yang memiliki areal persawahan mendaftar AUTP maka pihaknya menyakini target 1.000 hektar tahun ini akan tercapai. “Kalau lahan seluas 13.443 Ha itu didaftarkan asuransi maka realisasinya akan melampaui target yang ditetapkan,” imbuhnya.

Menurut Yedi, belum terealisasinya target seluas 1.000 ha tersebut, antara lain disebabkan karena kesadaran petani untuk mendaftar AUTP masih rendah sehingga kedepan khusus poktan yang mendapatkan bantuan, misalnya traktor yang selama ini sewanya untuk petani Rp1,2 juta per hektar rencananya akan dinaikkan dari biasanya sehingga kelebihan dana tersebut digunakan oleh poktan untuk membayar premi asuransi per musim tanam.

Masih kata dia, sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian RI No.30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha tani padi yakni, adapun kriteria peserta AUTP yaitu petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 Hektar (Ha) per pendaftaran, kemudian petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 Ha per pendaftaran, serta petani yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Sedangkan resiko yang di jamin yaitu AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan Organisme Penganggu Tanaman (OPT).

Yedi mengungkapkan, untuk ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertangungjawabkan dengan kondisi persyaratan  yaitu umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melebihi 30 hari setelah tebar (teknologi tabela), serta intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih 75 persen pada setiap luas petak alami.

“Premi yang dibayar kelompok tani cukup murah yaitu hanya Rp36 ribu/musim tanam, dan ditambah subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu/musim tanam,” pungkasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: