PNS Mudah Dipecat, Pemkab Pesbar Kaji Penerapan PP No.94/2021 

PNS Mudah Dipecat, Pemkab Pesbar Kaji Penerapan PP No.94/2021 

Medialampung.co.id - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu. Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan melakukan pengkajian terkait dengan penerapan terhadap aturan tersebut.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pesbar, Ir.Hasnul Abrar, M.P., mengaku Pemkab setempat telah menerima informasi ada PP No.94/2021 tentang disiplin PNS tersebut. Selain itu secara lisan ada peraturan terbaru itu telah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat.

“Dalam PP No.94/2021 itu tidak jauh berbeda dengan PP No.53/2010 sebelumnya, tapi ada beberapa hal yang harus benar-benar dipahami dan dipenuhi oleh PNS,” katanya, Rabu (15/9).

Dijelaskannya, dalam peraturan itu ada tiga sanksi-nya antara lain sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat. Sedangkan, hukuman disiplin berat juga ada tiga yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun yang tertuang dalam bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP No.94/2021.

“Kemudian, PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja juga akan dipecat, dalam hal ini dilakukan pemberhentian dengan hormat,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, sanksi berat lainnya yakni penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos (tidak masuk kerja-Red) selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun. Jika tidak masuk selama 25-30 hari kerja secara akumulatif selama satu tahun, maka ASN dibebastugaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Untuk itu, dengan adanya PP No.94/2021 ini kita berharap agar PNS dilingkungan Pemkab Pesbar ini benar-benar menaati dan mematuhi aturan tersebut,” katanya.

Sementara itu, masih kata dia, untuk sanksi sedang dalam PP No.94/2021 itu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin), yakni PNS yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin sebesar 25 persen selama enam bulan. Selain itu, sanksi pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk PNS yang bolos selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun. Sedangkan, bagi PNS yang bolos selama 17-20 hari kerja, maka Pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

“Untuk sanksi ringan yakni berupa teguran baik lisan maupun tertulis. Yang jelas saat ini Pemkab Pesbar masih mengkaji penerapan PP No.94/2021 tersebut, karena dengan adanya PP itu akan lebih mudah memecat PNS,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: