PNS Dilarang Berikan Syarat Dukungan Balon Independen

PNS Dilarang Berikan Syarat Dukungan Balon Independen

Medialampung.co.id - Bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang akan maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2020 mendatang, sepertinya harus bekerja keras dalam mengumpulkan dukungan sebagai persyaratan salah satunya berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dari masyarakat.

Pasalnya, dalam mengumpulkan syarat dukungan untuk calon perseorangan itu tidak boleh dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, Peratin hingga Perangkat Pekon. Sesuai PKPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Demikian dikatakan anggota Bawaslu Pesbar Kordiv Hukum, Penindakan dan Sengketa, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., Rabu (30/10).

Menurutnya, dalam PKPU itu dijelaskan dalam Pasal 95 ayat (1) yakni anggota TNI dan Polri, PNS, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kemudian, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

“Untuk itu Bawaslu Pesbar akan terus memantau dukungan yang akan dikumpulkan oleh balon perseorangan dalam Pilkada Pesbar nanti,” jelasnya.

Ditambahkannya, salah satunya yang masih cukup rentan yakni dukungan dari PNS dan perangkat Desa atau Pekon. Karena itu, pihaknya mengimbau teruatama PNS di Pesbar agar benar-benar netral dan tidak memberikan syarat dukungan seperti foto copy KTP-el untuk pasangan balon bupati dan wkail bupati Pesbar melalui jalur perseorangan.

“Jika nanti ada balon perseorangan yang sudah mengumpulkan syarat dukungannya ke KPU Pesbar akan kita verifikasi kembali dan kalau ada PNS atau terkait lainnya memberikan dukungan maka syarat dukungan pasangan balon itu bisa dibatalkan,” katanya.

Dikatakannya, Bawaslu Pesbar hingga kini masih terus mensosialisasikan dan mengimbau seluruh PNS di lingkungan Pemkab Pesbar untuk tidak melanggar aturan yang berkaitan dengan kegiatan Pilkada 2020. Seperti mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang atribut partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai balon kepala daerah. Kemudian, PNS juga dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi balon kepala daerah melalui media online atau medsos.

“PNS juga dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik dan dilarang foto bersama dengan balon kepala daerah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Pesbar No.30/PL.02.2-Kpt/1813/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesbar.

Yakni sebesar 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pesbar yang masuk dalam DPT terakhir sebesar 112.343 pemilih. Sehingga batas minimal jumlah dukungan untuk paslon perseorangan yaitu sebanyak 11.235 jiwa (pemilih). Seluruh jumlah dukungan itu harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Pesbar.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: