Jelang Ramadan-Idul Fitri, ASDP dan Dishub Lampung Lakukan Pengetatan

Jelang Ramadan-Idul Fitri, ASDP dan Dishub Lampung Lakukan Pengetatan

Medialampung.co.id - Pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik pada periode angkutan lebaran tahun 2021. 

Larangan ini yang juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13/2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengatakan, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pada 6-17 Mei 2021 atau periode libur Hari Raya Idul Fitri mendatang, ASDP mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 

"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," kata Ira melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu kemarin, (10/4)

Adapun ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. 

Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA. 

"Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang," ujarnya

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung melalui Sekretarisnya Zulkarnaen mengatakan, kita akan ikuti pertautan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Untuk larangan mudik ya kita ikuti peraturan dari pusat," ungkapnya saat dimintai keterangan.

Ia menegaskan, akan melakukan pengetatan di tiap-tiap pintu masuk provinsi Lampung. Tentunya pengetatan ini tetap dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 bagi pengguna jalan.

"Namun saya belum tau pasti ini nanti benar-benar lockdown atau seperti apa nantinya. Yang jelas kita akan melakukan pengamanan yang ada di titik krusial, seperti di pelabuhan, pintu masuk Bandarlampung, stasiun dan terminal," terangnya.

Ia juga mengatakan belum memastikan pengetatan di titik-titik antar kabupaten kota. Karena untuk pemberlakuan tersebut pihaknya masih akan melakukan rapat koordinasi (rakor) terlebih dahulu

"Untuk di tiap kabupaten sepertinya tidak akan dilakukan bukti swab negatif. Tapi hanya pengetatan yang biasa. Untuk di tiap-tiap titik juga belum ditentukan, karena akan rakor dulu dengan Polda dan instansi terkait," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: