Jelang Pilkada Pesbar 2020, ALB Lirik Jalur Perorangan

Jelang Pilkada Pesbar 2020, ALB Lirik Jalur Perorangan

Medialampung.co.id Hingga kini baru ada satu bakal calon perorangan (independen) dalam Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yakni Aria Lukita Budiwan, S.T., yang berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat, melalui Liasion Officer (LO) terkait dengan persyaratan pencalonan melalui jalur perorangan itu, Rabu (5/2).

“Kita hari ini (kemarin, red) konsultasi sekaligus menyerahkan surat mandat sebagai LO untuk bakal calon bupati Aria Lukita Budiwan (ALB) yang akan maju melalui jalur perorangan ke KPU setempat,” kata Azwar selaku LO Aria Lukita Budiwan, Rabu (5/2).

Dijelaskannya,  ia mengaku ditunjuk sebagai LO untuk jalur perorangan bakal calon bupati Aria Lukita Budiwan ke KPU Pesbar guna berkoordinasi mengenai syarat dukungan dan persyaratan lainnya dalam pencalonan melalui jalur perorangan pada Pilkada Pesbar 2020.

“Sebagai bentuk keseriusan, kita sudah menyerahkan surat mandat sebagai LO dari Aria Lukita Budiwan ke KPU Pesbar. Ini membuktikan keseriusannya untuk maju melalui jalur independen,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pesbar Divisi Teknis, Ramzi, mengakui hari ini satu bakal calon bupati yang akan maju dari jalur perorangan yang berkonsultasi ke KPU setempat melalui LO-nya sekaligus menyerahkan surat mandat LO bakal calon bupati atas nama Aria Lukita Budiwan.

“Tapi kita juga masih minta kelengkapan administrasi dalam surat mandat LO itu. Karena dalam surat itu hanya ada untuk bakal calon bupati saja, sedangkan bakal calon wakil bupati-nya belum dicantumkan,” katanya.

Masih kata dia, dalam pencalonan melalui jalur independen atau perorangan di Pilkada harus lengkap sebagai pasangan calon (Paslon). Sedangkan, dalam pencalonan melalui jalur perorangan di Pilkada Pesbar 2020, pasangan calon harus mengumpulkan syarat dukungan minimal sebanyak 11.235 jiwa yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

“Syarat dukungan itu harus tersebar di enam kecamatan se Kabupaten Pesbar. Sedangkan penyerahan berkas dukungan calon independen ke KPU Pesbar dijadwalkan tanggal 19-23 Februari 2020 mendatang,” jelasnya.

Dijelaskannya, setelah seluruh syarat dukungan diterima oleh KPU Pesbar, selanjutnya KPU akan melakukan pengecekan semua berkas itu dan akan memverifikasi administrasi kegandaan dukungan pada 27 Februari sampai 25 Maret 2020, dilanjutkan dengan verifikasi faktual ke pekon atau Kelurahan hingga April mendatang.

Jika dalam verifikasi ditemukan ada kekurangan berkas dukungan maka  bakal calon harus menyerahkan kembali dua kali lipat dari jumlah dukungan yang kurang itu.

“Misalnya kurang 2.000 dukungan maka bakal calon harus melengkapi menjadi 4.000 dukungan dengan data dukungan yang berbeda dengan sebelumnya. Terkait dukungan itu, untuk ASN, TNI/Polri tidak boleh memberikan dukungan untuk calon perseorangan itu,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: