Jelang Pilkada 2020, KPUD Lampung Terkendala Anggaran

Jelang Pilkada 2020, KPUD Lampung Terkendala Anggaran

Medialampung.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, mengenai pemilihan kepala daerah lanjutan berdasarkan kesepakatan tanggal 15 Juni 2020 di Provinsi Lampung secara nasional.

"KPUD Lampung sudah melakukan rapat koordinasi pada 29 Mei, dan sampai saat ini belu ada perubahan kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yakni diselenggarakan 9 Desember 2020," ujar Erwan saat diwawancarai medialampung.co.id terkait persiapan Pilkada 2020 di kantor KPUD Lampung di Jl. Gajahmada, Tanjungkarang Timur (TkT), Kota Bandarlampung.

Erwan juga menerangkan langkah-langkah persiapan pelaksanaan pilkada, diantaranya adalah mengenai pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19.

"Sampai hari ini kami masih melakukan rapat koordinasi via daring kepada kabupaten/kota terkait calon pemilih saat ini maksimal 500, sebelumnya 800 orang," ungkapnya.

Selanjutnya, proyeksi pemetaan pemelih TPS jumlah awal 8.087 TPS di karenakan pemilih maksimal 500 jadi untuk proyeksi TPD tahun 2020 berjumlah 10.865 TPS terdapat kenaikan 2.778 TPS, untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) awalnya 11.827 personil 13.112 yang sudah dilakukan dalam rangka persiapan di pemelihan delapan kabupaten/kota tersebut.

"Untuk optimalisasi anggaran, kami telah memiliki kesepakatan di delapan KPUD kabupaten/kota dan bersama pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Lanjut dia, kesepakatan tersebut baru di tiga kabupaten/kota, yakni Waykanan, Pesawaran dan Metro.

“Tiga daerah itu sudah finalisasi, untuk kabupaten lain sedang tahap komunikasi. Jika pemerintah daerah nantinya tidak mampu menambah anggaran untuk penambahan jumlah TPS dan pemenuhan APD Covid-19, maka kami akan usulkan kepada pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran melalui APBN,” kata Erwan.

Terus dia, persiapan memasuki tatanan baru new normal, KPUD sudah menetapkan protokol kesehatan di satker KPUD dari bulan Maret 2020.

"Kemudian kami juga sudah membuat surat edaran baru peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah pada bencana non alam yang saat ini dalam proses uji publik yang kemudian akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Komisi II DPR RI.

Dalam draf peraturan tersebut, sudah diatur tentang protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19, semua penyelenggara KPU difasilitasi APD lengkap dari semua tingkatan, kemudian standar pelaksanaan kampanye.

"Kesepakatan Pelaksanaan Pilkada 2020 dilaksanakan 9 Desember, secara teknis kami memiliki kendala, dan secara prinsip dan teknis belum terfinalisasi," tutup Erwan. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: