Jelang Libur Semesteran, Disdikbud Terbitkan SE

Jelang Libur Semesteran, Disdikbud Terbitkan SE

Medialampung.co.id – Menjelang libur sekolah semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020. Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang libur sekolah semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020.

“SE tersebut ditujukan kepada Korwil Kecamatan se-Kabupaten Lambar, Ketua MKKS SMP Kabupaten, Ketua K3S SD Kabupaten, Ketua IGTK Kabupaten serta pengawas sekolah se-Kabupaten Lambar,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki, S.Pd, M.M.

Dijelaskannya, SE tersebut berisikan informasi bahwa pembagian raport semester ganjil di tingkat satuan pendidikan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) tanggal 20 Desember 2019 dan jenjang sekolah dasar (SD) tanggal 21 Desember 2019. “Satuan pendidikan mulai libur semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020  dari tanggal 23 Desember 2019 hingga tanggal 4 Januari 2020, dan hari pertama masuk sekolah semester genap mulai tanggal 6 Januari 2020,” kata dia.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh Satuan Pendidkan yang mengisi liburan dengan melaksanakan Study Tour, Family Gathering  dan sebagainya  dengan mengatasnamakan sekolah mohon untuk mendapat izin terlebih dahulu  dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lambar.

“Bagi seluruh kepala sekolah agar tetap mengaktifkan HP selama libur, jika sewaktu waktu diperlukan. Kita juga berharap berharap Korwil Kecamatan se-Kabupaten Lambar, Ketua MKKS SMP kabupaten, Ketua K3S SD kabupaten, Ketua IGTK kabupaten serta pengawas sekolah se-Kabupaten Lambar dapat menginformasikan isi surat edaran tersebut kepada seluruh Satuan Pendidikan di wilayah kerja masing-masing,” harapnya.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: