Jelang Libur Panjang, Pemkab Waykanan Terbitkan SE Antisipasi Covid-19

Jelang Libur Panjang, Pemkab Waykanan Terbitkan SE Antisipasi Covid-19

Medialampung.co.id - Menghadapi libur panjang yang akan datang, Pjs. Bupati  Waykanan, Ir. Mulyadi Irsan, M.T Menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pada Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Pada Surat Edaran tersebut menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28-30 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.440/2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No.440/587/SJ tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Mengamanati berbagai ketentuan di atas, Pemkab  Waykanan menghimbau masyarakat selama libur dan cuti bersama agar tidak melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

“Dalam melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun),” ujar Ir. Mulyadi Irsan MT.

Lebih jauh, menurut Mulyadi bahwa ia juga berharap agar warga  Waykanan yang melakukan perjalanan keluar daerah dan kembali ke daerah agar melakukan Rapid Test secara mandiri serta melaksanakan Protokol Kesehatan Moda Transportasi, dan bagi yang dinyatakan positif COVID-19 agar segera melakukan karantina mandiri atau ke Rumah Sakit ZAPA Waykanan.

Sementaraitu, Setdakab  Waykanan, Hi Saipul S.Sos, M,IP meminta kepada pihak Kecamatan dan Kampung agar memperkuat sistem pengawasan dengan mengefektifkan Gugus Tugas Kecamatan dan Kampung terutama mengawasi keluar masuknya warga serta memastikan warga tersebut tidak terpapar COVID-19 dengan menunjukkan surat hasil Test PCR atau Rapid Test negative/non reaktif, sekaligus Mengidentifikasi tempat-tempat wisata yang menjadi sasaran liburan dan mengatur kegiatan seni budaya agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah wisatawan maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia dan tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

“Kalau bukan kita siapa lagi yang akan menjaga diri kita, dan kami pun selaku Pemerintah hanya mampu mengingatkan saja,” tegas Saipul.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: