Pjs. Bupati Lamtim Tekankan ASN dan Kades Harus Tetap Netral

Medialampung.co.id - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lampung Timur Fredy SM mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa agar menjaga netralitas pada Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Fredy SM saat membuka sosialisasi netralitas ASN dan kepala desa, Kamis (8/10).
Menurutnya, bagi ASN dan yang tidak netral pada Pilkada 2020 akan dikenakan sanksi tegas. Baik itu, berupa sanksi administrasi maupun pidana. Itu sebagaimana diatur dalam undang-undang No.5/2014 tentang ASN. Kemudian, peraturan pemerintah No.53/2010 tentang disiplin ASN.
Begitu juga bagi kepala desa yang tidak netral juga dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Itu sebagaimana diatur dalam undang-undang No.6/2014 tentang desa. Kemudian undang-undang No.10/2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
"Melalui sosialisasi ini, kami harap seluruh ASN dan kepala desa dapat menjaga netralitas pada Pilkada 2020 ini," pesan Fredy pada acara yang juga dihadiri Kabag Ops Polres Lamtim Kompol Syaouzar Mega, Kasdim 0429 Mayor Joko Subroto, Ketua Bawaslu Uslih, anggota KPU Desman Yusri, para kepala organisasi perangkat daerah, para camat dan kepala desa.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Lamtim Uslih. Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa bukan berupa dukungan fisik. Namun, dapat juga berupa dukungan melalui media sosial.
"Agar tidak melanggar sebaiknya, ASN dan kepala desa tidak mengunggah foto paslon, memberikan like atau membagikan tautan tentang paslon melalui media sosial," kata Uslih.
Kesempatan yang sama Kompol Syaozar Nanda Mega dan Mayor Joko Subroto berharap para camat dan kepala desa ikut mensosialisasikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat. Itu agar Pilkada 2020 dapat berjalan aman, damai, sehat dan selamat. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: