Piutang Pajak PBB di Pesbar Capai Ratusan Juta

Piutang Pajak PBB di Pesbar Capai Ratusan Juta

Medialampung.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat hingga kini piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018 dari sejumlah kecamatan di kabupaten setempat mencapai Rp544.003.433.

Kepala Bapenda Pesbar Kasmir, S. Sos., mengatakan total piutang pajak tahun 2018 dari enam kecamatan di Pesbar mencapai Rp618.334.183, sementara jumlah yang telah terbayarkan baru Rp74.330.650.

“Dari enam kecamatan itu, terdapat 27 pekon yang memiliki piutang pajak tahun 2018 lalus, piutang pajak yang belum terbayarkan tahun lalu tetap harus dibayar tahun ini,” kata dia.

Dijelaskannya, dari jumlah pekon tersebut, bahkan masih banyak pekon yang belum melakukan pembayaran piutang pajak sama sekali, sehingga sampai sekarang realisasi pajaknya masih terhutang 0 persen.

“Dari 27 pekon itu sebanyak 18 pekon masih belum melakukan pembayaran piutang PBB tahun lalu, sedangkan pekon lainnya sudah ada yang melakukan pelunasan dan ada juga pekon yang masih menyicil,” jelasnya.

Bahkan, tambah Kasmir, selain piutang PBB tahun 2018, masih ada pekon yang belum melakukan pembayaran piutang PBB pada tahun 2017 lalu, terdapat enam pekon yang belum melakukan pelunasan PBB tahun 2017 dengan total pajak terhutang mencapai Rp35.236.162.

“Ada enam pekon lagi yang belum melakukan pembayaran piutang PBB tahun 2017, meski ada yang sudah melakukan pembayaran tapi belum maksimal karena masih jauh dari sisa pajak terhutang yang belum terbayarkan,” terangnya.

Menurutnya, piutang PBB yang belum terbayarkan pada tahun 2017 dan tahun 2018 lalu masih tetap menjadi hutang pekon untuk membayarnya, meski tahun ini tidak dilunasi pada tahun depan tetap menjadi piutang.

“Berbagai upaya telah kita lakukan agar realisasi pajak bisa maksimal, terutama pajak terhutang setiap tahunnya dan juga piutang pajak yang belum terbayarkan, salah satunya dengan menyambangi seluruh kecamatan yang masih memiliki piutang pajak,” pungkasnya. (yog/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: