Pinjam Motor Kok Dijual?

Pinjam Motor Kok Dijual?

Medialampung.co.id - Tidak tahu diri. Inilah perilaku buruk yang dilakukan Helmi Saufudin (33), warga Kampung Yukangharjo, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah.

Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka Helmi sudah 12 kali menggelapkan motor. 

"Tersangka ini sudah 12 kali menggelapkan sepeda motor. Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.

Laporan terakhir, kata Muslikh, korbannya Ahmad Fuadi (23), warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu. "Tersangka datang ke rumah korban untuk pinjam motor Yamaha Vega ZR BE 4254 GU, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. Alasannya mau ke warung sebentar. Karena sudah saling kenal, korban pun meminjamkan motornya," ujarnya.

Muslikh melanjutkan, korban gelisah dikarenakan motornya tak kunjung dikembalikan hingga larut malam. "Korban menghubungi HP tersangka namun tak aktif. Esok harinya, korban mendatangi rumah tersangka namun tak ada. Berulang kali korban mendatang rumah tersangka namun tak kunjung bertemu. Akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi dengan Nomor Laporan: LP/175-B/X/2020/PLD LPG/RES LT/PATU, Tanggal 23 Oktober 2020," ujarnya.

Menerima laporan, kata Muslikh, pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita lakukan lidik. Tersangka jarang pulang ke rumah. Akhirnya ketika tersangka diketahui pulang ke rumah, kita langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, buka hanya kali ini tersangka menggelapkan motor. Tapi sudah 12 kali. Modusnya pun sama. Motor yang berhasil digelapkan dijual.

Kita sudah mengetahui penadahnya. Sekarang sedang dalam pengejaran," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: