Jelang Bulan Ramadan, Polda Lampung Antisipasi Peredaran Upal

Jelang Bulan Ramadan, Polda Lampung Antisipasi Peredaran Upal

Medialampung.co.id, Bandarlampung - Menjelang bulan Ramadan, Polda Lampung terus melakukan monitoring terhadap peredaran uang palsu (upal). Hal ini dilakukan menyusul adanya indikasi sebaran upal ke Lampung. Indikasi itu berdasarkan adanya hasil penyelidikan dari pengungkapan kasus upal yang diproduksi di sebuah pabrik di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Di pabrik itu produksi upal mencapai Rp4,6 miliar. Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengakui pihaknya tengah melaksanakan pengawasan di sejumlah wilayah, terutama di pasar-pasar tradisional. Menurutnya, upal itu kerap beredar di pasar karena di sana kerap terjadi transaksi. "Sejauh ini kita belum menemukan adanya peredaran (upal). Hanya saja, kita bersama segenap jajaran Polda Lampung tetap mengawasinya, jangan sampai (upal) beredar," ujarnya, Minggu (28/4) sore. Mantan abang none DKI Jakarta ini pun mengajak warga yang kerap melakukan transaksi di pasar tradisional agar lebih teliti sehingga hal itu dapat mempermudah kinerja kepolisian untuk melakukan pengungkapan. Ketelitian itu dirasanya sangat penting, mengingat mesin pendeteksi uang atau money detector sangat terbatas tersedia di pasar tradisional. "Kalau secara manual kita bisa memastikan itu asli atau palsu. Caranya dilihat, diraba dan diterawang. Ada sejumlah perbedaan antara upal dan asli. Itu hal sederhana yang bisa kita imbau kepada masyarakat," katanya. Ia juga berharap, agar setiap masyarakat untuk tidak apatis. Ia berpesan, untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib. Sehingga penanganan sesuai hukum pidana yang ada dapat diterapkan kepada para pelaku. Pidana yang dimaksud sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Pidananya sudah jelas. Begitu ada temuan maka segera ditindaklanjuti. Sehingga kita berharap masyarakat proaktif, selain kami melakukan pengawasan ada baiknya ada informasi dari masyarakat. Jadi bisa cepat menindaklanjutinya," tegasnya Untuk diketahui, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar pabrik upal di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Senin (18/3) lalu. Pabrik upal ini diotaki oleh pria inisal HS (39), seorang oknum kepala dusun di wilayah Pati, Jawa Tengah. Dia dibantu IK (36) warga Pati yang berlatar belakang guru honorer (berperan sebagai pengedar), serta EY (61) dan NY (67) keduanya warga Magelang (membantu produksi). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pedagang angkringan di Pasar Godean yang menerima uang pembayaran dari tersangka, IK. Pedagang itu curiga uang pembayaran bukan uang asli alias upal. (mlo/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: