Jelang Akhir Tahun 2019, Sekkab Keluarkan SE
Medialampung.co.id - Menjelang akhir tahun, Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Lambar Akmal Abdul Nasir, S.H., mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lambar.
“SE dengan nomor 900/359/SE/IV.01/2019 tentang hal-hal yang perlu diperhatikan menjelang berakhirnya pelaksanaan APBD 2019 itu ditujukan kepada seluruh kepala OPD. Termasuk kami (BPKD) juga telah menerima SE itu,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P.
Dijelaskannya, dalam SE itu, isinya memuat antara lain meminta kepada seluruh pengguna anggaran OPD untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan. Kemudian meminta agar pimpinan OPD meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara efektif dan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan agar hasil yang dicapai sesuai target. Serta senantiasa melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, apabila terdapat permasalahan yang timbul sehingga mengurangi resiko kegagalan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD.
“Untuk entri laporan posisi kas dan LRA pada aplikasi SIKAP untuk bulan November 2019 paling lambat tanggal 05 Desember 2019, sedangkan laporan untuk bulan Desember paling lambat pada 05 Januari 2020,” kata dia.
Selain itu, kata dia, untuk penyerapan anggaran APBD tentang belanja langsung DAK fisik reguler, DAK penugasan, DAK afirnasi dan DAK nonfisik maupun sumber dana lain untuk triwulan IV, pengajuan dan penyampaian surat perintah pembayaran dan surat perintah membayar (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) kepada bendahara umum daerah disampaikan paling lambat tanggal 20 Desember 2019, serta tidak diperenkan ada pengajukan setelah tahun anggaran 2019 berakhir yaitu pada tangal 31 Desember 2019.
“Agar kepala OPD di lingkungan Pemkab Lambar menyampaikan kepada bupati Lambar cq Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), rincian anggaran dan sisa anggaran yang akan dibutuhkan sampai dengan 31 Desember tahun 2019 baik belanja langsung maupun tidak langsung,” ungkap dia.
Lanjut Daman, kepala OPD pengelola pendapatan asli daerah (PAD) juga diminta untuk segera menyetorkan seluruh pungutan penerimaan, baik pajak dan retribusi daerah serta lain-lain PAD yang sah dengan azas bruto (disetorkan seluruhnya) ke kas daerah paling lambat 31 Desember 2019. Pungutan Penerimaan baik pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah harus dilengkapi dengan Dokumen Pembayaran yang Sah (SKP Daerah, SKR Daerah, atau Dokumen lain yang dibenarkan oleh Peraturan) disertai Dasar Hukum yang ditembuskan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat.
Kemudian, laporan realisasi PAD bagi OPD yang mengelola pendapatan asli daerah laporan pertanggungjawabannya fungsional bendahara penerima disampaikan kepada bupati Lambar melalui BPKD paling lambat 10 Januari 2020 “Untuk pemngajukan surat perintah membayar (SPM), belanja GU, TU tahun anggaran 2019 agar disampaikan ke BPKD Kabupaten Lambar selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2019. Begitu juga dengan tunjangan kinerja (tukin) bulan Desember 2019 di lingkungan masing-masing OPD dibayarkan tanggal 31 Desember 2019 sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari 2020.
Lebih jauh dia mengungkapkan, untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pekon (DPMP) juga diminta agar berkoordinasi dengan seluruh peratin untuk segera mulai mempersiapkan dokumen ikhtisar laporan realisasi pelaksanaan APBD pekon semester akhir tahun 2019. Serta menyampaikan hardcopy dan softcopy dokumen beserta dokumen pendukungnya kepada bupati melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), serta ditembuskan kepada camat, kepala BPKD dan Inspektur selambat-lambatnya pada tanggal 21 Januari tahun 2020. Serta Dinas PMP untuk berkoordinasi dengan Inspektur Daerah Kabupaten Lampung Barat dan camat se-Kabupaten Lampung Barat berkenaan dengan persiapan review dokumen Ikhtisar Laporan Realisasi Pelaksanaan APBPekon semester akhir tahun anggaran 2019.
“Seluruh OPD juga diminta menyampaikan laporan barang milik daerah tahun anggaran 2019 paling lambat tanggal 6 Januari 2020,” tutupnya. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: