Jatuh Tempo Pelunasan PBB Diperpanjang

Jatuh Tempo Pelunasan PBB Diperpanjang

Medialampung.co.id - Jatuh tempo  pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 di Kabupaten Lambar  semestinya berakhir paling lambat Senin (30/9) namun hingga hari ini target PBB sebesar Rp4.114.467.097,00  belum terealisasi 100%. Hal itu dikarenakan masih ada beberapa pekon di sejumlah kecamatan yang belum melunasi PBB tersebut.

“Target PBB setelah perubahan sebesar Rp4.114.467.097,00 namun baru terealisasi 79,86% atau sebesar Rp3.284.297.006,00. Belum terealisasinya 100%, itu karena masih ada beberapa pekon yang belum melunasi pajak tersebut dan telah mengajukan surat untuk perpanjangan waktu,” kata Kabid PBB Erwiensyah Husein, S.H, M.H., mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Senin (30/9).

Menurut dia, ada beberapa peratin di Kecamatan Bandarnegeri Suoh yang telah mengajukan surat permohonan kepada bupati melalui BPKD agar dilakukan perpanjangan waktu pelunasan PBB, seperti halnya Pekon Bumi Hatatai, Pekon Gunungratu, Pekon Trimekarjaya, Pekon Srimulyo, dan Pekon Tanjungsari. Alasan mereka karena masih dalam proses penarikan dari wajib pajak oleh pemangku sehingga meminta perpanjangan jatuh tempo hingga 31 Oktober 2019.

“Atas dasar permohonan dari kecamatan itu, kepala BPKD akan mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjanga jatuh tempo mulai tanggal 1-31 Oktober mendatang. Saat ini SK-nya masih dalam proses,” kata dia.

Dengan diperpanjangnya jatuh tempo pelunasan PBB-P2 tersebut,  Erwiensyah berharap kepada kecamatan dan pekon untuk mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak sehingga sebelum tanggal 31 Oktober diharapkan target PBB Kabupaten Lambar telah terealisasi 100%.

“Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lambar, hanya lima kecamatan lagi yang belum melunasi PBB yakni Kecamatan Kebun Tebu, Kecamatan Lombokseminung, Kecamatan Sukau, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, serta Kecamatan Suoh. Sedangkan 10 kecamatan lainnya sudah lunas 100%,” tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: