Pilratin Serentak di Pesbar Dilaksanakan 27 Juli

Pilratin Serentak di Pesbar Dilaksanakan 27 Juli

Medialampung.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan peratin (Pilratin) serentak yang akan diikuti oleh 68 pekon dari 11 kecamatan di kabupaten setempat.

Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Iswandi, S.Ip., mengatakan Pemkab Pesbar telah menetapkan pelaksanaan Pilratin serentak di 68 pekon itu dilaksanakan pada 27 Juli mendatang.

“Sudah ditetapkan pelaksanaan pilratin serentak itu dilaksanakan pada akhir juli mendatang, atau satu bulan sebelum masa jabatan peratin definitif di 65 pekon berakhir,” kata dia.

Dijelaskannya, terdapat tiga gelombang pelaksanaan Pilratin serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Pesbar, gelombang pertama tahun 2016 dengan jumlah pekon peserta 68, gelombang kedua tahun 2018 dengan peserta 42 pekon dan gelombang tiga tahun 2021 sebanyak enam pekon.

“Untuk peserta Pilratin tahun ini merupakan tindak lanjut dari Pilratin serentak tahun 2016 lalu, meski ada 68 pekon namun masa jabatan peratin berbeda, 65 peratin akan berakhir masa jabatan pada 30 Agustus, dua peratin berakhir pada 26 Oktober dan satu pekon pada 28 Desember,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan ditetapkannya jadwal pelaksanaan Pilratin serentak itu, maka awal maret mendatang pihaknya akan mulai melaksanakan tahapan Pilratin, mulai dari sosialisasi pembentukan panitia Pilratin tingkat pekon, bimtek Pilratin untuk panitia tingkat pekon yang dilaksanakan pada Maret.

“Kemudian penetapan pemilih terhitung sejak 28 Maret hingga 20 April, seperti pemutakhiran data pemilih, pengumuman daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih, penjaringan bakal calon, hingga penetapan calon,” terangnya.

Selain itu, untuk jumlah calon peratin minimal dua orang maksimal lima orang, jika kurang dari dua orang maka pelaksanaan akan ditunda, sedangkan jika lebih dari lima orang akan dilakukan seleksi.

“Penetapan jumlah calon itu masih berdasarkan aturan yang kita pakai selama ini, karena itu jumlah calon peratin minimal dua dan maksimal lima,” ujarnya.

Lalu, dalam pelaksanaan pemilihan dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 500 orang, bahkan pihaknya memperkirakan akan ada 164 TPS yang tersebar di 68 pekon penyelenggara Pilratin serentak.

“Jumlah TPS di masing-masing pekon berbeda, disesuaikan dengan jumlah DPT yang telah ditetapkan nantinya, karena bisa jadi ada yang hanya satu TPS, tapi ada juga yang sampai sembilan TPS,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: