Pilkakon Serentak Tanggamus Ditunda
Medialampung.co.id - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanggamus akhirnya menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak 15 April mendatang. Kepastian penundaan disampaikan Kepala bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Wawan Haryanto kepada medialampung.co.id Rabu ( 25/3).
Penundaan Pilkakon serentak ini menurut Wawan Haryanto menindaklanjuti surat Menteri dalam negeri ( Mendagri) Nomor : 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dimana disebutkan , dalam rangka menghambat penyebaran wabah Corona (Covid-19) yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia maka disarankan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak maupun pemilihan kepala desa antar waktu ( PAW) , sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.
Penundaan ini juga telah dibahas dalam rapat oleh panitia Pilkakon kabupaten yang juga telah menggelar rapat dengan Forkopimda, terang Wawan Haryanto.
Selanjutnya juga telah dilakukan koordinasi dengan Pemda Provinsi dan akhirnya Pilkakon serentak ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian , pungkas Wawan.
Sebagaimana diketahui sebanyak 220 Pekon di Tanggamus akan menggelar Pilkakon serentak. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: