Pilkakam di Waykanan Ditunda Hingga Usai Pilkada 2020

Pilkakam di Waykanan Ditunda Hingga Usai Pilkada 2020

Medialampung.co.id - Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.141/4528/SJ, pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak dan Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu (PAW) bahwa di Kabupaten Waykanan akan ditunda dan baru akan dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"informasi terbaru berdasarkan surat edaran Mendagri, pelaksanaan pilkakam akan berlangsung setelah Pilkada serentak 2020 dilaksanakan, namun untuk waktu pasti nya belum diketahui karena tahapan pilkakam ditetapkan dengan keputusan Bupati," tegas Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Waykanan Ketut Artike, S.IP, M.IP. mendampingi Kadis PMK.Ixuan Akhmadi, S.Sos.

Menurut Ketut Artike, saat ini masih ada 86 kampung yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Waykanan dijabat oleh Penjabat sementara (Pj) dan satu PAW yaitu Kampung Bandar Kasih, Kecamatan Negeri Agung.

Disinggung mengenai Netralitas 86 Pejabat Sementara (Pj) Kakam yang tersebar di 15 kecamatan mengenai pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Waykanan, Ketut kembali menegaskan jika Pj sudah pasti ASN yang terikat hukum Undang-Undang ASN.

"Mereka harus netral tidak boleh memihak." pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: