Pilkada Disetujui 9 Desember 2020, KPU Pesbar Tunggu Surat Resmi

Medialampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menegaskan bahwa apapun keputusan KPU Republik Indonesia (RI) maupun Pemerintah Pusat, tentu siap kapan saja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan.
Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi maupun surat resmi dari pusat, meski mengenai pelaksanaan Pilkada serentak itu juga telah dibahas kembali dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu yakni KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Rabu (27/5).
Berdasarkan informasi dari hasil kesimpulan dalam rapat kerja tersebut dijelaskan bahwa Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu No.2/2020 tentang perubahan ketiga atas UU No.1/2015 tentang penetapan Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas PKPU No.15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 yang tahapan selanjutnya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Lanjutnya, dalam kesimpulan rapat itu juga dijelaskan bahwa Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
"KPU Pesbar hingga kini masih menunggu keputusan pusat dan kembali kita tegaskan bahwa kami siap kapanpun Pilkada Pesbar dilaksanakan," jelasnya.
Namun, kata Marlini, mengenai protap ataupun protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada tentu harus disikapi secara serius terutama yang berkaitan dengan anggaran tersebut.
"Untuk itu jika nanti sudah ada surat resmi dari KPU RI maka kami akan segera berkoordinasi ke Pemkab Pesbar untuk penyesuaian anggaran," kata dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H., mengatakan bahwa mengenai tindak lanjut pelaksanaan Pilkada serentak, Bawaslu Pesbar juga telah mendapat informasi berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu. Karena itu kapanpun pelaksanaannya tentu Bawaslu Pesbar siap untuk melakukan pengawasan.
"Apa yang diputuskan Pemerintah tentu sudah melalui berbagai kajian, proses-proses penelitian dan dengar pendapat semua pemangku kepentingan, karena itu Bawaslu Pesbar menghormati keputusan tersebut," tandasnya.(yan/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: