Pilkada di Tengah Pandemi, Ancam Partisipasi dan Mutu Demokrasi

Pilkada di Tengah Pandemi, Ancam Partisipasi dan Mutu Demokrasi

Medialampung.co.id - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) fragmentasi elite sangat tampak dalam kebijakan dan implementasinya. Fragmentasi elite di tingkat pemerintah pusat menghasilkan dan tampak dari koherensi kebijakan pencegahan Covid-19. 

Mulai dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) yang direspon dan diinterupsi secara berbeda, kebijakan kartu Pra-kerja senilai Rp20 Triliun. 

Kebijakan ini tentunya tidak koheren dengan spirit menyelamatkan anggaran negara ditengah pandemi yang menekan perekonomian global maupun nasional dan yang terbaru keputusan pemerintah pusat dan DPR yang menyepakati pemungutan suara PILKADA di 270 daerah berlangsung pada 09 Desember 2020 yang menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan.

Kontestasi politik ini menuai polemic di tengah masyarakat termasuk para pengamat politik, hukum dan penggiat demokrasi dan pemilu. Koalisi masyarakat sipil untuk pilkada sehat yang terdiri dari berbagai organisasi dan tokoh public seperti Netgear, PUSaKO FH Unand, Rumah Kebangsaan dan KIPP Indonesia.

Kritikan tersebut salah satunya dikemukakan Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandar Lampung  Komisariat Hukum UBL Irfan Fikri mengatakan Pilkada yang akan digelar pada 09 Desember 2020 mendatang mempertaruhkan partisipasi masyarakat dan mutu demokrasi di tanah air.Pasalnya suksesi dalam penentuan pemimpin daerah kala pandemi dapat terhambat oleh ancaman penyebaran Covid-19.

“Pandangan saya jelas kualitas Pilkada kali ini akan menurun dibanding  sebelumnya. Karena masyarakat akan memilih diam dirumah daripada menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap Irfan. 

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada juga akan menjadi momok bagi penyelenggara saat harus menyelenggarakan tahapan demi tahapan Pilkada mengingat banyak tahapan yang harus dilakukan dengan jumlah massa yang tidak sedikit seperti bimbingan teknis untuk PPK, PPS dan KPPS yang rasanya tidak semua daerah siap melaksanakan tahapan tersebut dengan sistem Online seperti yang dianjurkan pemerintah pusat. 

Selain itu penyelenggara harus menggelar pemungutan suara di rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, sementara setiap pasien covid memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihanya.

"Jika mengutip statement Mendagri RI dalam sebuah wawancara http://m.kumparan.com/.kumparannews/.pemerintah-dpr-kpu-sepakat-pilkada-serentak-tetap-desember-2020-1tUr0UKo0t2/full, beliau mengatakan kampanye akan dilakukan secara virtual seperti di amerika, francis dan jerman," ujarnya. 

Tentu, kata dia, hal tersebut akan mengurangi esensi demokrasi dan tidak semua daerah bisa menyelenggarakannya mengingat banyak daerah kita yang masuk kategori daerah tertinggal yang tentunya akan kesulitan saat mengakses internet.

“Anggaran Pilkada tentunya akan mengalami pembengkakan yang mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merogoh kocek lebih diluar kebutuhan penyelenggaraan seperti pengadaan APD dan alat-alat yang menjadi standar protokol kesehatan menghindari Covid-19, " sebutnya. 

Kemudian yang sangat tidak fair adalah kepala daerah incumbent bisa memanfaatkan momentum pandemi untuk mencuri start kampanye melalui berbagai kegiatan pemerintah daerah (Pemda) seperti penyaluran bantuan sosial baik dari APBN maupun APBD. 

Situasi ini akan memicu potensi kecurangan pemilu (electoral fraud) terjadi. Sementara kandidat penantang tidak memiliki space untuk melakukan kegiatan yang bisa menaikan elektabilitas calon mengingat maklumat maklumat Kapolri bernomor Mak/1/III/2020 tentang larangan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum.

“Maka estimasi pelaksanaan yang paling moderat adalah penundaan sampai tahun depan karena fokus kita saat ini adalah bagaimana menciptakan stabilitas kesehatan dan stabilitas ekonomi, " kata dia. 

Terusnya, guna menjaga mutu dan partisipasi pemilih Irfan meminta pemerintah, DPR serta Penyelenggara pemilu mengkaji ulang kesepakatan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020. Saat ini saja sudah ada 62 negara yang menunda pemilu/pemilihan, ada 4 negara yang menunda pemilu/pemilihan ke tahun 2021, yaitu Paraguay, (Pemilu nasional), Inggris (Pemilu local), Australia (Pemilu lokal), dan Kanada (Pemilu local). Dan 20an negara lainnya tetap menyelenggarakan pemilu/pemilihan seperti India,Mongolia dan Korsel.

“Kenapa tidak memakai prinsip mundur satu langkah untuk maju beberapa  langkah, sehingga tidak terkesan dipaksakan seperti ini, " tutupnya. (rls/nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: