Janjikan Proyek, Oknum ASN Pesbar Tipu Rekanan

Janjikan Proyek, Oknum ASN Pesbar Tipu Rekanan

Medialampung.co.id – Immawan Saputra, S.Pd., salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat (Pesbar) diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, setelah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan Modus Operandi (MO) menjanjikan korban MA warga Lampung Barat, proyek pekerjaan di pemkab setempat.

Tidak tanggung-tanggung, dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut, Immawan Saputra meminta uang sebesar Rp105.000.000,- hingga akhirnya korban melapor ke Satreskrim Polres Lambar dengan No.LP/609/X/2019/Polda Lampung/Res Lambar/SPKT. Tanggal 09 Oktober 2019.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan, penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Jum’at tanggal 8 Maret 2019 lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

”Pada tanggal 3 Maret 2019 sekitar pukul 12.00 Wib pelaku tidak sengaja bertemu HN (saksi) di salah satu penginapan di pinggir pantai Labuhan Jukung dan mengobrol santai membahas pekerjaan, saudara HN memperkenalkan MA kepada pelaku,” ungkapnya.

Terusnya, tidak lama berselang tersangka datang menemui korban dan menawarkan kerjasama pekerjaan di Pemkab Pesbar, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada dirinya.

“Pelaku ini berkata,  kamu mau gak pekerjaan itu, kalau kamu mau sini uang kamu Rp105.000.000, nanti pekerjaan itu kukasih ke kamu. Kemudian korban bertanya kepada terlapor, apa benar kamu punya pekerjaan itu. terlapor menjawab ia, pekerjaan itu punya saya,” ujar Made menirukan pembicaraan antara pelaku dan korban.

Tidak hanya itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku menawarkan untuk membuat surat pernyataan dan untuk lebih menguatkan pelaku juga bersilat lidah tidak berniat menipu apalagi dia seorang ASN.

”Pelaku mencoba meyakinkan dengan mengatakan, tenang saja kamu pekerjaan itu punya saya kalau kamu tidak percaya kita buat surat pernyataan saja, saya juga kan PNS, gak akan saya aneh-aneh,” sambung Made.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan di Mako Polres setempat, dan akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUH-Pidana tentang penipauan dan atau penggelapan, dengan ancaman. ”Kami juga terus mendalami kasus ini,” imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: