Pilkada 2020, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dilarang Arak-Arakan

Pilkada 2020, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dilarang Arak-Arakan

Medialampung.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara, Ismanto, S.Th.I., minta bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tidak membawa rombongan (arak-arakan) saat pendaftaran pasangan calon pada Pilkada serentak 2020 di KPU Pesbar yang dijadwalkan 4-6 September 2020 mendatang.

“Kita minta tidak ada yang arak-arakan saat pendaftaran pasangan calon nanti, hal itu untuk memastikan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tetap terjaga,” kata Ismanto, saat menyampaikan sambutan pada acara bimbingan teknis pencalonan Pilkada 2020 di aula Sunset Beach Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa (18/8).

Dijelaskannya, saat pendaftaran seperti di Kabupaten Pesbar nanti, yang diwajibkan hadir adalah bakal calon bupati dan wakil bupati.

Selain itu, ketua umum atau pimpinan dan juga sekretaris partai pengusung dan pendukung bakal pasangan calon tersebut. Pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020 ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya.

“Dalam Pilkada sebelumnya saat pendaftaran bisa dilakukan dengan menggelar arak-arakan, tapi di Pilkada 2020 ini tidak diperbolehkan,” katanya.

Dikatakannya, Pilkada 2020 merupakan hajat bersama, meski pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19 itu juga tentunya sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku, sehingga semuanya harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan, terkait dengan pencalonan merupakan tahapan yang cukup penting. Karena itu harus diketahui dan dipahami oleh semua partai politik terutama yang memiliki kursi di DPRD seperti di Kabupaten Pesbar ini, ataupun pihak terkait lainnya.

“Mulai dari tahapan pendaftaran, syarat pencalonan, pendaftaran, syarat calon, perpanjangan pendaftaran, verifikasi dan klarifikasi, penetapan paslon peserta pemilihan, pengundian nomor urut dan sebagainya, hingga sanksi pembatalan sebagai peserta  pemilihan,” jelasnya.

Masih kata Ismanto, sesuai dengan PKPU No.15/2019 Jo PKPU No.5/2020, untuk pengumuman pendaftaran paslon yakni 28 Agustus-3 September 2020, pendaftaran Paslon 4-6 September 2020, pengumuman dokumen syarat paslon dan syarat calon 4-8 September 2020.

Selain itu, untuk pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September 2020, verifikasi syarat calon 6-12 September 2020 dan pemberitahuan hasil verifikasi 13-14 September 2020. Kemudian, untuk penetapan pasangan calon pada 23 September 2020, serta pada 24 September 2020 pengundian dan pengumuman nomor urut.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: