Pilkada 2020, Dua Parpol di Pesbar Bisa Usung Paslon Sendiri

Pilkada 2020, Dua Parpol di Pesbar Bisa Usung Paslon Sendiri

Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH – Mengacu dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Hanya ada dua partai politik (parpol) di Negeri Para Sai Batin dan Para Ulama itu yang bisa mengusung pasangan calon (paslon) sendiri pada Pilkada tahun 2020 mendatang.

Dari hasil Pileg tersebut partai pertama yang meraih perolehan suara terbanyak yakni partai Nasdem, dengan perolehan tujuh kursi di DPRD Pesbar atau sebanyak 22.126 suara, antara lain daerah pemilihan (Dapil) I sebanyak 3.498 suara, dapil II 5.234 suara, dapil III 6.771 suara dan dapil IV 6.623 suara.

Kemudian, parpol yang meraih perolehan suara terbanyak kedua yakni PDI Perjuangan dengan perolehan lima kursi DPRD Pesbar atau meraih 16.018 suara, antara lain dapil I sebanyak 2.254 suara, dapil II 4.552 suara, dapil III 3.811 suara, dan dapil IV sebanyak 5.401 suara.

Ketua KPU Pesbar, Yulyanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undnag nomor 1 yahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Dijelaskan, ketentuan pada pasal 40 yakni partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah bersangkutan.

Kemudian, dalam hal parpol atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Jika hasil bagi kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan keatas.

“Dalam pasal 40 itu juga dijelaskan parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD,” katanya.

Karena itu, menurut Yulyanto, jika melihat dari hasil perolehan sementara pada Pileg 2019 di Kabupaten Pesbar serta merujuk pada peraturan yang berlaku, maka di kabupaten Pesbar ini hanya ada dua Parpol yakni Nasdem dan PDI Perjuangan yang bisa mengusung paslon bupati pada Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

“Sementara itu, meski tahapan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Pesbar ini masih dalam persiapan, kita berharap tidak terkendala,” pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: