Jam Tertentu, Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalinbar Tanggamus

Jam Tertentu, Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintasi Jalinbar Tanggamus

Medialampung.co.id - Mobil angkutan barang/muatan dilarang melintasi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus pada jam-jam tertentu yakni pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Larangan tersebut sebagai upaya  Pemerintah Daerah Kabupaten dalam mencegah terjadinya kecelakaan fatal maupun kemacetan yang dipicu oleh mobil barang.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus Razi Azanisyah pihaknya bersama Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tanggamus telah memasang larangan tersebut didua titik yakni Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan ruas Sedayu Kecamatan Semaka.

"Untuk pemasangan rambu larangan tersebut kami sudah berkoordinasi dan meminta izin kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) VI wilayah Bengkulu Lampung," ujar Razi, Rabu (15/7).

Dilanjutkan Razi  pemasangan rambu tersebut merupakan inisiatif dishub Tanggamus, karena Kabupaten Pringsewu juga telah menerapkan aturan serupa. Program ini bekerjasama dengan Satlantas Polres Tanggamus,

"Untuk anggaran pemasangan rambu tersebut dari Dishub," katanya.

Razi berharap pengemudi kendaraan angkutan barang khususnya truk maupun tronton untuk dapat mematuhi jam larangan tersebut.

"Kalau melanggar maka yang akan memberikan sanksi adalah Satlantas Polres Tanggamus," pungkasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi atas pemasangan rambu larangan ini, berharap pengemudi mobil beban/muatan dapat mematuhinya sebagai kepatuhan pengguna jalan dalam menjaga Kamseltibcar Lantas yang aman dan lancar.

"Atas kerjasama pengemudi kami sampaikan terima kasih. Dan apabila masih membandel makan akan kami lakukan tindakan tegas," kata Rudi.(rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: