Jam Kerja ASN Lebih Singkat Selama Ramadhan, Pemprov Tetap Lakukan Pengawasan 

Jam Kerja ASN Lebih Singkat Selama Ramadhan, Pemprov Tetap Lakukan Pengawasan 

Medialampung.co.id - Selama bulan Ramadhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memaksimalkan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 

Hal tersebut disampaikan Inspektur Provinsi Lampung, Fredy. 

Ia mengatakan untuk jam kerja ASN selama Ramadhan telah diatur dalam surat edaran No.054.2/1278/07/2022 tentang jam ASN selama bulan Ramadhan 1443 hijriah.

"Untuk kedisiplinan ASN selama ramadan sendiri, karena ini masih awal jadi kita belum ada evaluasi. Tetapi tetap kita lakukan pengawasan," Katanya saat memberikan keterangan, Senin (4/4).

"Semua ASN wajib lapor dan juga absen nya sudah menggunakan aplikasi, bisa dimonitor," Sambungnya. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis mengatakan, berdasarkan surat edaran No.054.2/1278/07/2022 telah diatur jam kerja terhadap instansi yang memberlakukan lima dan enam hari kerja yakni hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Kemudian hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

"Pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai," pungkasnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: